HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
oleh manusia mulai dari awal proses penciptaannya.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM, menyatakan bahwa “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakann anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Hak yang paling fundamental adalah hak
persamaan dan hak kebebasan. Socrates dan Plato adalah orang yang berasal dari Yunani Kuno yang
dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar HAM. Pencatatan nilai dan aturan HAM
dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi (yang bertujuan untuk membawa
keadilan bagi masyarakat).
· Magna Charta lahir tahun 1215 di Inggris dengan dipelopori kaum
bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta, berisi petugas keamanan
dan pemungut pajak akan menghormati hak – hak penduduk, larangan penuntutan
tanpa bukti – bukti yang sah, larangan penahanan, larangan penghukuman, dan
perampasan benda dengan sewenang – wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan,
raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
· Petition of Rights lahir tahun 1628 di Inggris diajukan oleh para
bangsawan kepada raja dihadapan parlemen, merupakan pernyataan – pernyataan
mengenai hak – hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini menuntut hak – hak
berikut ; (1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, (2) Warga
Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, (3) Tentara tidak
boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
· Habeas Corpus Act lahir tahun 1679 di Inggris, merupakan dokumen
hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya ;
(1) Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan,
(2) Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti – bukti yang sah menurut hukum
(1) Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan,
(2) Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti – bukti yang sah menurut hukum
· Bill of Rights lahir tahun 1689 di Inggris, merupakan dokumen
hukum yang ditandatangani Raja William III berisi bahwa Raja William harus
mengakui hak – hak parlemen, pemungutan pajak harus disertai persetujuan
parlemen, parlemen berhak mengubah keputusan Raja, dan warga negara berhak
memeluk agamanya masing – masing.
· Declarations of Independence lahir tahun 1776 di USA, merupakan
suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan
dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776 yang termuat kalimat “...bahwa semua
orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak – hak
tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak
mengejar kebahagiaan.”
· Declarations des droit de l’homes du citoyen lahir tahun 1789 di
Prancis merupakan suatu dokumen HAM yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau
dan Lafayette untuk melawan kesewenang – wenangan raja diawal revolusi Prancis
dan berisi pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite)
· Four Freedom of Franklin D. Roosevelt lahir tahun 1941 di USA,
berisi ;
(1) Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and
expression),
(2) Kebebasan beragama (freedom of religion),
(3) Kebebasan dari
ketakutan (freedom of fear),
(4) Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
· Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB) lahir
tahun 10 Desember 1948. Perang dunia II berpihak pada sekutu dan mengalahkan
Jepang, Jerman, dan Italia yang menewaskan banyak korban sehingga dibentuk
UDHR. Piagam ini memuat 30 pasal yang dikelompokkan menjadi ;
(1) Hak politik
dan yuridis,
(2) Hak – hak atas martabat dan integritas manusia,
(3) Hak – hak
sosial, ekonomi, dan budaya. Pasal 1 menyebutkan bahwa “Sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak – hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.”
·
Menurut Thomas Hobbes, satu – satunya hak asasi adalah hak hidup
·
Menurut Jhon Locke, hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan, dan
hak milik
Secara umum hak asasi diklasifikasikan
yaitu ; (1) Hak asasi pribadi (personal rights), (2) Hak asasi politik
(political rights), (3) Hak asasi ekonomi (property rights), (4) Hak sosial dan
kebudayaan (social and culture rights), (5) Hak mendapatkan pengayoman dan
perlakuan yang sama dalam pemerintahan (rights of legal equality), (6) Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights)
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 mengatur
tentang HAM yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998, terdiri
dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana HAM harus dilindungi
dan ditegakkan. HAM yang tercantum dalam ketetapan tersebut ;
-
Hak untuk hidup
-
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-
Hak keadilan
-
Hak kemerdekaan
-
Hak atas kebebasan informasi
-
Hak keamanan
-
Hak kesejahteraan,
kewajiban, perlindungan dan pemajuan
DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU
No. 39 Tahun 1999, terdiri dari 11 bab dan 106 pasal, meliputi ; (1) Pasal 9 :
Hak untuk hidup, (2) Pasal 10 : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, (3)
Pasal 11 – 16 : Hak mengembangkan diri, (4) Pasal 17 – 19 : Hak memperoleh
keadilan, (5) Pasal 20 – 27 : Hak atas kebebasan pribadi, (6) Pasal 28 – 35 :
Hak atas rasa aman, (7) Pasal 36 – 42 : Hak atas kesejahteraan, (8) Pasal 43 –
44 : Hak turut serta dalam pemerintahan, (9) Pasal 45 – 51 : Hak wanita, (10)
Pasal 52 – 60 : Hak anak
Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999
menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta
menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukannya.”
Pasal 28 J berbunyi “Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Jaminan dan perlindungan hak dan
kewajiban asasi manusia ditegaskan dalam ; Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal
– pasal UUD NRI Tahun 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar