Minggu, 12 Maret 2017

Hukum Islam


1.      Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang memiliki kewajiban/telah diperintahkan untuk mewaspadai setiap larangan agama dengan alasan faktor usia yang sudah mengalami kedewasaan dan berakil baligh.

2.     Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima :
1.    Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan mendapat dosa.
Wajib disebut juga fardhu. Hukum ini digolongkan menjadi :
a.      Wajib/fardhu ‘ain, yaitu hal yang sangat diharuskan oleh setiap mukallaf untuk dilakukan. Misalnya ; shalat lima waktu, shaum ramadhan, dll.
b.      Wajib/fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dianggap cukup apabila dilakukan oleh sebagian mukallaf saja dan jika tidak dilakukan oleh seorang pun mereka akan mendapat dosa. Misalnya ; menyolatkan dan menguburkan mayit, shaum nadzar, dll.
2.  Sunah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak apa-apa (tidak berdosa).
Sunah juga dibagi menjadi dua :
a.  Sunah mu’akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bahkan kategori ini hampir mendekati wajib. Misalnya ; shalat tarawih di bulan Ramadhan, shalat hari Raya Ied, dll.
b.  Sunah ghairu mu’akkad, yaitu sunah-sunah biasa pada umumnya. Misalnya, shaum senin-kamis.
3.  Haram, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Haram berarti mengenai segala larangan Allah yang tidak boleh dilakukan. Misalnya; meninggalkan shalat lima waktu, durhaka kepada orang tua, mengolok-olok orang lain, dan sebagainya.
4. Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak apa-apa (tidak berdosa) dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya ; memakan petai dan bawang mentah.
5.    Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan dan tidak dikerjakan sama-sama tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. Banyak kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan hukum ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar