1.
Mukallaf
Orang
mukallaf ialah orang muslim yang memiliki kewajiban/telah diperintahkan untuk
mewaspadai setiap larangan agama dengan alasan faktor usia yang sudah mengalami
kedewasaan dan berakil baligh.
2.
Hukum-hukum
Islam
Hukum
Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima :
1. Wajib,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak
dikerjakan mendapat dosa.
Wajib
disebut juga fardhu. Hukum ini digolongkan menjadi :
a. Wajib/fardhu
‘ain, yaitu hal yang sangat diharuskan oleh setiap mukallaf untuk dilakukan.
Misalnya ; shalat lima waktu, shaum ramadhan, dll.
b. Wajib/fardhu
kifayah, yaitu kewajiban yang dianggap cukup apabila dilakukan oleh sebagian
mukallaf saja dan jika tidak dilakukan oleh seorang pun mereka akan mendapat
dosa. Misalnya ; menyolatkan dan menguburkan mayit, shaum nadzar, dll.
2. Sunah,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak
dikerjakan tidak apa-apa (tidak berdosa).
Sunah
juga dibagi menjadi dua :
a. Sunah
mu’akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bahkan kategori
ini hampir mendekati wajib. Misalnya ; shalat tarawih di bulan Ramadhan, shalat
hari Raya Ied, dll.
b. Sunah
ghairu mu’akkad, yaitu sunah-sunah biasa pada umumnya. Misalnya, shaum
senin-kamis.
3. Haram,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan
mendapat pahala. Haram berarti mengenai segala larangan Allah yang tidak boleh
dilakukan. Misalnya; meninggalkan shalat lima waktu, durhaka kepada orang tua,
mengolok-olok orang lain, dan sebagainya.
4. Makruh,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak apa-apa (tidak berdosa) dan
jika ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya ; memakan petai dan bawang mentah.
5. Mubah,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan dan tidak dikerjakan sama-sama
tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. Banyak kegiatan sehari-hari yang
berkaitan dengan hukum ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar