Sabtu, 04 Maret 2017

Hak Asasi Manusia - Hafalan Ujian Kelas VIII Semester 2


HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia mulai dari awal proses penciptaannya.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakann anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Hak yang paling fundamental adalah hak persamaan dan hak kebebasan. Socrates dan Plato adalah orang yang berasal dari Yunani Kuno yang dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar HAM. Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi (yang bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat).


·   Magna Charta lahir tahun 1215 di Inggris dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta, berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak – hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti – bukti yang sah, larangan penahanan, larangan penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang – wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.


·      Petition of Rights lahir tahun 1628 di Inggris diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen, merupakan pernyataan – pernyataan mengenai hak – hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini menuntut hak – hak berikut ; (1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, (2) Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, (3) Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.


·   Habeas Corpus Act lahir tahun 1679 di Inggris, merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya ; 
(1) Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan, 
(2) Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti – bukti yang sah menurut hukum


·  Bill of Rights lahir tahun 1689 di Inggris, merupakan dokumen hukum yang ditandatangani Raja William III berisi bahwa Raja William harus mengakui hak – hak parlemen, pemungutan pajak harus disertai persetujuan parlemen, parlemen berhak mengubah keputusan Raja, dan warga negara berhak memeluk agamanya masing – masing.



·  Declarations of Independence lahir tahun 1776 di USA, merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776 yang termuat kalimat “...bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak – hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.”


·    Declarations des droit de l’homes du citoyen lahir tahun 1789 di Prancis merupakan suatu dokumen HAM yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang – wenangan raja diawal revolusi Prancis dan berisi pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite)
·  Four Freedom of Franklin D. Roosevelt lahir tahun 1941 di USA, berisi ;
 (1) Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression), 
(2) Kebebasan beragama (freedom of religion), 
(3) Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear),
(4) Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
·       Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB) lahir tahun 10 Desember 1948. Perang dunia II berpihak pada sekutu dan mengalahkan Jepang, Jerman, dan Italia yang menewaskan banyak korban sehingga dibentuk UDHR. Piagam ini memuat 30 pasal yang dikelompokkan menjadi ; 
(1) Hak politik dan yuridis, 
(2) Hak – hak atas martabat dan integritas manusia, 
(3) Hak – hak sosial, ekonomi, dan budaya. Pasal 1 menyebutkan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak – hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
·         Menurut Thomas Hobbes, satu – satunya hak asasi adalah hak hidup
·         Menurut Jhon Locke, hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan, dan hak milik

Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu ; (1) Hak asasi pribadi (personal rights), (2) Hak asasi politik (political rights), (3) Hak asasi ekonomi (property rights), (4) Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights), (5) Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam pemerintahan (rights of legal equality), (6) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 mengatur tentang HAM yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998, terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana HAM harus dilindungi dan ditegakkan. HAM yang tercantum dalam ketetapan tersebut ;
-         Hak untuk hidup
-         Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-         Hak keadilan
-         Hak kemerdekaan
-         Hak atas kebebasan informasi
-         Hak keamanan
-         Hak kesejahteraan, kewajiban, perlindungan dan pemajuan
DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, terdiri dari 11 bab dan 106 pasal, meliputi ; (1) Pasal 9 : Hak untuk hidup, (2) Pasal 10 : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, (3) Pasal 11 – 16 : Hak mengembangkan diri, (4) Pasal 17 – 19 : Hak memperoleh keadilan, (5) Pasal 20 – 27 : Hak atas kebebasan pribadi, (6) Pasal 28 – 35 : Hak atas rasa aman, (7) Pasal 36 – 42 : Hak atas kesejahteraan, (8) Pasal 43 – 44 : Hak turut serta dalam pemerintahan, (9) Pasal 45 – 51 : Hak wanita, (10) Pasal 52 – 60 : Hak anak
Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.”
Pasal 28 J berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Jaminan dan perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia ditegaskan dalam ; Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal – pasal UUD NRI Tahun 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar