Sabtu, 04 Maret 2017

Kegiatan Pertukaran Dalam Perekonomian Masyarakat


A.  Sejarah Kegiatan Pertukaran dalam Perekonomian Masyarakat

A.   1. Masa Barter
            
      Barter merupakan salah satu bentuk awal perdagangan. Sistem ini memfasilitasi pertukaran barang dan jasa saat manusia belum menemukan uang. Sejarah barter dapat ditelusuri kembali hingga tahun 6000 SM. Diyakini bahwa sistem barter diperkenalkan oleh suku-suku Mesopotamia. Sistem ini kemudian diadopsi oleh orang Fenisia (Italia) yang menukarkan barang-barang mereka kepada orang-orang di kota-kota lain yang terletak di seberang lautan. Sebuah sistem yang lebih baik dari barter dikembangkan di Babilonia. Berbagai barang pernah digunakan sebagai standar barter seperti tengkorak manusia. Item lain yang populer digunakan untuk pertukaran adalah garam.
      Barter adalah kegiatan tukar-menukar barang yang terjadi tanpa perantaraan uang. Tahap selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Sampai sekarang barter masih dipergunakaan pada saat terjadi krisis ekonomi di mana nilai mata uang mengalami devaluasi akibat hiperinflasi.
     
1.      1. Syarat - syarat terjadinya barter
      Dalam sistem barter, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui sebelum melakukan barter dengan orang lain adalah sebagai berikut.
-          Orang yang diajak bertukar barang membutuhkan barang yang akan ditukarkan oleh orang yang akan mengajak bertukar barang
-          Barang yang akan ditukarkan dianggap mempunyai nilai sama
-          Orang yang diajak bertukar barang memiliki barang yang dibutuhkan oleh orang yang mengajak bertukar barang

1.      2. Kelemahan dalam pertukaran ( barter )
      Walaupun banyak digunakan oleh masyarakat terdahulu, sistem ini memiliki beberapa kelemahan yang menjadi kendala dalam kelancarannya antara lain.
1)      Pertukaran sifatnya hanya kebetulan
2)      Kesulitan mencari lawan tukar karena pertukaran terjadi dasarnya suka sama suka
3)      Tidak ada satuan ukuran nilai yang pasti

A.   2. Masa Alat Tukar (Benda Umum Alami)


      Setelah melewati masa barter dalam memenuhi kegiatan ekonomi, berkembanglah sebuah ciptaan manusia menghadirkan sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat pertukaran yang pasti dan disepakati oleh seluruh masyarakat.

2.      1. Ketentuan alat tukar
      Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam. Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.

2.      2. Kendala pertukaran dengan alat tukar benda biasa
Meskipun pertukaran berkembang menggunakan benda resmi sebagai alat tukar, masih ada beberapa kendala yang menghambat kelancarannya yakni;
1)      Benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage)
2)      Pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama

A.   3. Masa Uang Kuno (Logam)

  
      Dengan banyaknya pemikiran – pemikiran mengenai alat tukar yang terus berkembang, selanjutnya menuju masa penggunaan uang logam. Uang logam diciptakan dan diberlakukan pada masa-masa kerajaan baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya.

3.      1. Nilai uang logam  
      Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak.
      Sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.

3.      2. Kelemahan uang kuno logam
      Walaupun dengan alat tukar ini terdapat nominal yang memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli dan hal lainnya, masih ada beberapa kelemahannya antara lain.
1)      Nilai nominalnya terbilang kecil sehingga apabila melakukan pertukaran dengan nilai besar maka uang logam yang dimiliki diperlukan begitu banyak sekali
2)      Biasanya masih digunakan masyarakat sekitar belum secara luas, misalnya yang digunakan oleh suatu kerajaan dengan kerajaan lainnya berbeda dan pada saat itu belum mengenal pertukaran valuta asing antar kerajaan
3)      Semua orang berhak menciptakan uang sendiri dengan bentuk yang sama karena teknologi pembuatan uang belum digunakan secara resmi pada saat itu

A.               4. Masa Uang Pemerintahan dan Perbankan

 

      Kini, setiap negara dapat menciptakan uang sebagai alat pembayaran yang sah dan telah diterima secara langsung oleh masyarakat yang lebih luas mencakup wilayah negara tersebut (rakyat). Uang dapat dibuat dari logam dan kertas. Uang logam pada umumnya memiliki nominal kecil sedangkan uang kertas memiliki nominal lebih besar.
      Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.


B.               Keberadaan Uang Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah
      Keberadaan uang sangat diterima oleh banyak orang dalam melakukan kegiatan ekonomi baik transaksi jual beli, pembayaran utang piutang, dan lain-lain. Masyarakat Indonesia yang beragam suku, agama, dan golongan mengikuti perkembangan alat tukar ekonomi yang diberlakukan dengan beberapa alasan sebagai berikut;
1)      Uang yang ada diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia dari ujung Sabang hingga ujung Merauke tanpa ada pengecualian diantara setiap perbedaan baik daerah, suku, dll
2)      Dengan adanya uang, mempermudah kegiatan sehari-hari seperti memenuhi kebutuhan hidup dengan membeli sesuatu berdasarkan nominal yang tertera pada uang
3)      Tidak diperlukan lagi kegiatan barter yang cukup sulit untuk mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan karena dengan satu jenis alat tukar (uang) sudah menjadi barang yang sah dalam pertukaran
4)      Setiap negara pasti memiliki mata uang, maka dari itu Indonesia pun mengikuti perkembangannya dengan menciptakan mata uang rupiah yang memiliki nilai tersendiri. Walaupun nilai dan jenis mata uangnya berbeda dengan negara lain, namun masih dapat ditukarkan dengan valuta asing apabila diperlukan berdasarkan kursnya sehingga mempermudah jalannya ekonomi dengan negara asing
5)      Terciptanya uang secara menyeluruh di negara Indonesia (nasional) mampu menjadi alat pemersatu bangsa karena walaupun berbeda tempat tinggal, ras, golongan, bahkan agama sekalipun setiap orang yang hidup di Indonesia sama-sama menggunakan satu mata uang yang sama dan juga sistem ekonomi yang sama guna meningkatkan ekonomi masyarakat hingga perekonomian negara

C.           Kesimpulan
           Dalam sistem ekonomi yang berlaku dalam suatu masyarakat diperlukan alat pertukaran yang sah diterima oleh masyarakat tersebut dan mampu mempermudah/memperlancar dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Alat tukar/pembayaran yang baik mencakup beberapa hal seperti; memiliki nilai terhadap daya beli/daya tukar, alat tukar yang digunakan berharga, uang tidak boleh dibuat oleh sembarang orang (illegal), dan sebagainya yang menjadi ketentuan diciptakannya uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar