A. Sejarah Kegiatan Pertukaran dalam
Perekonomian Masyarakat
A. 1. Masa Barter
Barter merupakan salah satu bentuk awal
perdagangan. Sistem ini memfasilitasi pertukaran barang dan jasa saat manusia
belum menemukan uang. Sejarah barter dapat ditelusuri kembali hingga tahun 6000
SM. Diyakini bahwa sistem barter diperkenalkan oleh suku-suku Mesopotamia.
Sistem ini kemudian diadopsi oleh orang Fenisia (Italia) yang menukarkan
barang-barang mereka kepada orang-orang di kota-kota lain yang terletak di
seberang lautan. Sebuah sistem yang lebih baik dari barter dikembangkan di
Babilonia. Berbagai barang pernah digunakan sebagai standar barter seperti
tengkorak manusia. Item lain yang populer digunakan untuk pertukaran adalah
garam.
Barter adalah kegiatan tukar-menukar
barang yang terjadi tanpa perantaraan uang. Tahap selanjutnya menghadapkan
manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhannya. Sampai sekarang barter masih dipergunakaan pada saat
terjadi krisis ekonomi di mana nilai mata uang mengalami devaluasi akibat
hiperinflasi.
1.
1.
Syarat - syarat terjadinya barter
Dalam
sistem barter, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui sebelum melakukan
barter dengan orang lain adalah sebagai berikut.
-
Orang yang diajak bertukar barang
membutuhkan barang yang akan ditukarkan oleh orang yang akan mengajak bertukar
barang
-
Barang yang akan ditukarkan
dianggap mempunyai nilai sama
-
Orang yang diajak bertukar barang
memiliki barang yang dibutuhkan oleh orang yang mengajak bertukar barang
1.
2.
Kelemahan dalam pertukaran ( barter )
Walaupun
banyak digunakan oleh masyarakat terdahulu, sistem ini memiliki beberapa
kelemahan yang menjadi kendala dalam kelancarannya antara lain.
1) Pertukaran
sifatnya hanya kebetulan
2) Kesulitan
mencari lawan tukar karena pertukaran terjadi dasarnya suka sama suka
3) Tidak
ada satuan ukuran nilai yang pasti
A.
2.
Masa Alat Tukar (Benda Umum Alami)
Setelah melewati masa barter dalam
memenuhi kegiatan ekonomi, berkembanglah sebuah ciptaan manusia menghadirkan
sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat pertukaran yang pasti dan disepakati
oleh seluruh masyarakat.
2.
1.
Ketentuan alat tukar
Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted)
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai
magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari;
misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun
sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat
sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari
bahasa Latin salarium yang berarti garam. Barang-barang yang dianggap indah dan
bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum
manusia menemukan uang logam.
2.
2.
Kendala pertukaran dengan alat tukar benda biasa
Meskipun pertukaran berkembang menggunakan benda
resmi sebagai alat tukar, masih ada beberapa kendala yang menghambat
kelancarannya yakni;
1) Benda-benda
yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai
uang, penyimpanan (storage)
2) Pengangkutan
(transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat
kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak
tahan lama
A.
3.
Masa Uang Kuno (Logam)
Dengan banyaknya pemikiran – pemikiran
mengenai alat tukar yang terus berkembang, selanjutnya menuju masa penggunaan
uang logam. Uang logam diciptakan dan diberlakukan pada masa-masa kerajaan baik
di Indonesia maupun di negara-negara lainnya.
3.
1.
Nilai uang logam
Logam dipilih sebagai alat tukar karena
memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah
rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan.
Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah
emas dan perak.
Sebagai uang penuh (full bodied money).
Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai
yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak
menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak
terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian,
timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus
dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan
perak) sangat terbatas.
3.
2.
Kelemahan uang kuno logam
Walaupun dengan alat tukar ini terdapat
nominal yang memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli dan hal lainnya,
masih ada beberapa kelemahannya antara lain.
1) Nilai
nominalnya terbilang kecil sehingga apabila melakukan pertukaran dengan nilai
besar maka uang logam yang dimiliki diperlukan begitu banyak sekali
2) Biasanya
masih digunakan masyarakat sekitar belum secara luas, misalnya yang digunakan
oleh suatu kerajaan dengan kerajaan lainnya berbeda dan pada saat itu belum
mengenal pertukaran valuta asing antar kerajaan
3) Semua
orang berhak menciptakan uang sendiri dengan bentuk yang sama karena teknologi
pembuatan uang belum digunakan secara resmi pada saat itu
A.
4.
Masa Uang Pemerintahan dan Perbankan
Kini, setiap negara dapat menciptakan uang
sebagai alat pembayaran yang sah dan telah diterima secara langsung oleh
masyarakat yang lebih luas mencakup wilayah negara tersebut (rakyat). Uang
dapat dibuat dari logam dan kertas. Uang logam pada umumnya memiliki nominal
kecil sedangkan uang kertas memiliki nominal lebih besar.
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat
dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai
common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat
dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini
hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak
untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar
dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
B.
Keberadaan
Uang Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah
Keberadaan uang sangat diterima oleh
banyak orang dalam melakukan kegiatan ekonomi baik transaksi jual beli,
pembayaran utang piutang, dan lain-lain. Masyarakat Indonesia yang beragam
suku, agama, dan golongan mengikuti perkembangan alat tukar ekonomi yang
diberlakukan dengan beberapa alasan sebagai berikut;
1) Uang
yang ada diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia dari ujung Sabang
hingga ujung Merauke tanpa ada pengecualian diantara setiap perbedaan baik
daerah, suku, dll
2) Dengan
adanya uang, mempermudah kegiatan sehari-hari seperti memenuhi kebutuhan hidup
dengan membeli sesuatu berdasarkan nominal yang tertera pada uang
3) Tidak
diperlukan lagi kegiatan barter yang cukup sulit untuk mendapatkan sesuatu yang
dibutuhkan karena dengan satu jenis alat tukar (uang) sudah menjadi barang yang
sah dalam pertukaran
4) Setiap
negara pasti memiliki mata uang, maka dari itu Indonesia pun mengikuti
perkembangannya dengan menciptakan mata uang rupiah yang memiliki nilai
tersendiri. Walaupun nilai dan jenis mata uangnya berbeda dengan negara lain,
namun masih dapat ditukarkan dengan valuta asing apabila diperlukan berdasarkan
kursnya sehingga mempermudah jalannya ekonomi dengan negara asing
5) Terciptanya
uang secara menyeluruh di negara Indonesia (nasional) mampu menjadi alat
pemersatu bangsa karena walaupun berbeda tempat tinggal, ras, golongan, bahkan
agama sekalipun setiap orang yang hidup di Indonesia sama-sama menggunakan satu
mata uang yang sama dan juga sistem ekonomi yang sama guna meningkatkan ekonomi
masyarakat hingga perekonomian negara
C.
Kesimpulan
Dalam
sistem ekonomi yang berlaku dalam suatu masyarakat diperlukan alat pertukaran
yang sah diterima oleh masyarakat tersebut dan mampu mempermudah/memperlancar
dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Alat tukar/pembayaran yang baik
mencakup beberapa hal seperti; memiliki nilai terhadap daya beli/daya tukar,
alat tukar yang digunakan berharga, uang tidak boleh dibuat oleh sembarang
orang (illegal), dan sebagainya yang menjadi ketentuan diciptakannya uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar